Dear ASN Pemkot Serang, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Tambahan Penghasilan Ditangguhkan

- 10 Maret 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/Reno Esnir

Sementara, Kasubag Urusan Dalam yang membidangi tugas LHKPN Sumartini mengatakan, pada 2021 akan ada penambahan sekitar 30 orang pejabat eselon III hasil promosi dari eselon IV.

"Itu untuk eselon yang baru, yang promosi kemarin. Jadi nanti mereka akan melapor sesuai dengan masa jabatannya, misalnya dari Januari hingga Maret, itu yang dilaporkan," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, dalam proses pelaporan juga setiap tahunnya pasti berbeda-beda, seperti adanya pemasukan dan pengeluaran.

Baca Juga: Helldy Agustian Wacanakan Pasar Kranggot Jadi BUMD, Tokoh Muda Kota Cilegon Sampaikan Hal Ini

"Dan bagi yang memiliki anak usia 17 tahun, itu juga harus melaporkan surat kuasa dan itu wajib dilaporkan ke KPK. Karena itu sesuai dengan NIK dan data keluarga, seperti istri dan anak," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Serang Syafrudin mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan.

Syafrudin juga meminta kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menangguhkan TPP kepada ASN yang belum melaporkan harta.

Baca Juga: Lapor SPT PPH Secara Online, Irna Narulita Ajak Masyarakat Kabupaten Pandeglang Taat Pajak

Syafrudin menuturkan, adapun terkait Penyusunan LHKPN agar memenuhi kewajibannya terhitung sampai tanggal 31 Maret 2021.

“Pemerintah Kota Serang melalui Kepala OPD diharapkan agar menangguhkan pembayaran TPP-nya jika belum melaporkan,” ujar Syafrudin, saat menjadi Pembina Apel di Lapangan Puspemkot Serang, Senin 8 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah