Dear ASN Pemkot Serang, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Tambahan Penghasilan Ditangguhkan

- 10 Maret 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/Reno Esnir

"Mudah-mudahan pertengahan bulan ini bisa selesai, jadi kalau ada kekurangan bisa kami lengkapi, dan 31 Maret bisa tercapai 100 persen," ucapnya.

Baca Juga: Jumlah Pelaporan LHKPN di Pemkot Cilegon Masih Rendah

Dia menjelaskan, 249 ASN wajib LHKPN tersebut tersebar di semua perangkat daerah termasuk lurah.

"Walaupun yang wajib melaporkan adalah Eselon II dan III. Tapi sekarang itu hingga ke lurah atau eselon IV itu sudah harus melaporkan," ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, sejak Januari 2021 para ASN, khususnya pejabat eselon II, III, dan IV sudah diwajibkan melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Tangsel Diperpanjang, Airin Rachmi Diany Sebut PPKM Skala Mikro Efektif

"Karena kan pelaporan itu dimulai per 30 Desember, akhir tahun kemarin. Itu untuk periode Januari hingga Desember 2020, dilaporkannya tahun ini, dan akhir pelaporan 31 Maret," tuturnya.

Ida menuturkan, LHKPN merupakan kepatuhan penyelenggara negara kepada negara, dengan melakukan pelaporan harta kekayaan mereka.

"Iya sebetulnya itu kan pribadi, kepatuhan penyelenggara negara terhadap negaranya. Tapi memang terkadang mereka lupa dengan passwordnya sehingga belum bisa melaporkan," katanya.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2021, Pemerintah akan Berlakukan Belajar Tatap Muka, Pemkab Lebak Surati Kemendikbud

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah