Gara-gara Ini, Disnakertrans Kabupaten Serang Kesulitan Pantau Data Pekerja di Perusahaan

- 12 Maret 2021, 15:54 WIB
ilustrasi perusahaan gulung tikar
ilustrasi perusahaan gulung tikar /


KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang kesulitan memantau data karyawan atau pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, dirumahkan hingga kembali dipekerjakan.

Hal itu dikarenakan banyak perusahaan tidak aktif melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans Kabupaten Serang.


Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, berdasarkan data sampai saat ini belum ada penambahan angka PHK dan dirumahkan.

Baca Juga: Demi Hal Ini, Pemkab Serang Gandeng USAID

"Enggak ada yang lapor gak tahu kenapa," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 12 Maret 2021.

Ia memprediksi dengan tak banyak yang lapor, kasus PHK dan dirumahkan masih banyak terjadi. Akibat tak lapor, pihaknya pun kesulitan memantau data perusahaan tersebut.

Baca Juga: Penolakan Impor Beras Terus Bergulir, Pemerintah Diminta Membatalkan dan Lakukan Hal Ini

"Enggak bisa kepantau juga, harusnya kalau dia mempekerjakan kembali lapor lagi ke kita, ini enggak," katanya.

Baca Juga: Masuk Musim Panen, Harga Gabah Rendah, Gapoktan di Kabupaten Serang Tolak Impor Beras

Meski demikian, sebagian ada juga yang masih proses sengketa dan belum selesai. Sengketa yang diajukan secara umum kaitan PHK sepihak hingga gaji yang tidak dibayar.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x