RUPSLB Digelar, PT SBM BUMD Pemkab Serang Jadi Dibubarkan?

- 16 Maret 2021, 13:35 WIB
Rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPS LB PT SBM di ruang rapat Brigjen Syam'un Pemkab Serang, Selasa 16 Maret 2021.
Rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPS LB PT SBM di ruang rapat Brigjen Syam'un Pemkab Serang, Selasa 16 Maret 2021. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - PT Serang Berkah Mandiri atau PT SBM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB tahun 2021 di ruang rapat Brigjen Syam'un Selasa 16 Maret 2021.

Dalam RUPSLB PT SBM yang dipimpin Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa tersebut dibahas segala hal terkait masa depan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pemkab Serang tersebut termasuk kemungkinan likuidasi atau pembubaran. 

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, untuk PT SBM tidak bisa langsung ditutup sebab yang berhak menyatakan dibubarkan yakni pengadilan tata usaha negara dengan menyatakan pailit.

Baca Juga: PT SBM Harap Tak Ada Likuidasi, Komisaris Yakin Perusahaan Akan Semakin Besar

Namun sebelum sampai ke tahap tersebut wajib dilanjutkan gerak PT SBM dengan manajemen baru.

"Pada agenda berikutnya kita tentukan pejabat sementara direksi sesudah jajaran direksi hasil open bidding diterima pengunduran dirinya setelah sampaikan laporan pertanggungjawaban. Sekaligus tandatangani laporan pertanggungjawaban keuangan," ujarnya dalam membuka rapat.

Baca Juga: Dirutnya Mundur, PT SBM Didesak Gelar RUPS Luar Biasa

Pandji berharap PT SBM tidak dibubarkan. Oleh karena itu pihaknya memastikan akan menunjuk pejabat sementara dua orang direktur utama dan direktur operasional.

"Karena tadinya ada tiga (direktur) kalau cuma satu orang nanti tidak ada pembantunya jadi disiapkanya dua orang," ucapnya.

Baca Juga: PT SBM Terancam Tak Dapat Penyertaan Modal

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x