Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Minta 3 Raperda Usul DPRD Dikaji Ulang, Kenapa?

- 18 Maret 2021, 16:37 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy /

Pemerintah saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omnibus law sesuai dengan Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal Penolakan APTISI, DPRD Kota Serang Minta Wali Kota Tak Lakukan Hal Ini

“Berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Berkaitan dengan hal tersebut, pemprov perlu mempersiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.

Tentang tiga raperda usul DPRD Banten, pihaknya berpendapat masih perlu dilihat kembali mengenai batasan kewenangan. Sehingga peraturan daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diganggu, Kunjungan ke Sulsel Dihambat Kadrun, Ruhut Sitompul : Jangan Coba-coba Lawan Kami

“Apabila yang dibuat pemerintah mulai undang-undang sampai dengan peraturan menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga raperda yang diusulkan perlunya dilihat dari batasan-batasan kewenangan,” katanya.

Muatan materi yang diatur pada masing-masing raperda dinilai belum memuat muatan lokal sesuai ketentuan-undangan, yang bisa mengatur program pemerintah daerah untuk dilaksanakan di desa dan pondok pesantren.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Merasa Kecewa!, Indonesia Berhak Layangkan Protes Keras, Putusan BWF Dianggap tak Adil

“Jika dirasa cukup dilaksanakan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaannya, maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan pembinaan hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya,” tuturnya.

Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra mengatakan, tiga raperda yang diusulkan DPRD Banten mengatur urusan yang mendesak dan menyangkut urusan pemerintah daerah. Dia memastikan, ketiga raperda telah dikaji oleh Komisi DPRD Banten.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x