PPKM Skala Mikro, WH Instrusikan Pimda Dirikan Posko RT dan RW, Begini Kriteria Zonasi Covid-19 di Banten

- 26 Maret 2021, 14:43 WIB
Peta Sebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
Peta Sebaran Covid-19 di Provinsi Banten. /Dinkes Provinsi Banten

KABAR BANTEN - Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021, PPKM Skala Mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.

PPKM Skala Mikro tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satu yang ditekankan dalam PPKM Skala Mikro adalah pembuatan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: PSBB tak Diperpanjang, Pemkab Lebak Berlakukan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB, Disambut Baik Pengelola Wisata

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman bantenprov.go.id, dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut disebutkan bahwa pimpinan daerah (Pimda) atau Bupati dan Wali Kota diminta untuk mengatur PPKM Skala Mikro hingga tingkat RT dan RW.

Adapun pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Provinsi Banten dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

Zona Hijau

Jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Baca Juga: Gubernur Banten Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Penerapan PPKM Skala Mikro di Banten

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x