Larangan Mudik 2021, Kabupaten Lebak Tak Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

- 29 Maret 2021, 14:31 WIB
Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya
Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya /

Baca Juga: Ratusan Pedagang Kaki Lima di Banten Lama Ditertibkan

Akan tetapi, antisipasi  lonjakan kasus Covid-19 tetap dilakukan dengan cara memantau warga yang keluar masuk.

Pemantauan dilakukan langsung oleh posko Covid-19 yang sudah dibentuk di tiap RT/RW sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlaku.

Baca Juga: Kantongi 'Kunci' Persib Bandung, Persita Pede Tatap Laga Kedua di Piala Menpora 2021

"Jadi masyarakat setempat terutama RT RW, desa juga bisa menginventarisir 1x24 jam warga yang keluar masuk wilayahnya. Sehingga bisa ada treatmen khusus masyarakat yang datang luar Kabupaten Lebak," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 Masehi.

Larangan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dilakukan 23 Maret 2021. Larang mudik berlaku bagi seluruh masyarakat mulai 6 sampai 17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x