Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov dan Polda Siapkan Titik Penyekatan di Provinsi Banten, Ini Lokasinya

- 9 April 2021, 20:56 WIB
ilustrasi-pemudik-motor
ilustrasi-pemudik-motor /

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten akan membuat imbauan dan menyiapkan titik penyekatan di wilayah Provinsi Banten terkait larangan Mudik Lebaran 2021.

Meski regulasi larangan Mudik Lebaran 2021 masih menunggu secara resmi diterbitkan, Pemerintah Provinsi Banten akan taat terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut (larangan Mudik Lebaran 2021), disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Banten, di Kota Serang, Kamis, 8 April 2020.

WH mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan secepatnya membuat imbauan dan langkah-langkah strategis.

Hal tersebut menyusul adanya Keputusan Kementerian Perhubungan yang melarang aktivitas Mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Warga Tangerang Raya Pilih Mudik Lebaih Awal, Ini Langkah Dishub

Gubernur Banten memastikan bahwa Pemprov Banten akan taat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal larangan Mudik Lebaran 2021. 

“Sebagai Pemerintah Daerah kita ikuti. Kita taat pada kebijakan Pemerintah Pusat. Mudik Lebaran 2021 dilarang ya kita ikuti,” ujar WH, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari laman bantenprov.go.id, Sabtu, 9 April 2021. 

Jika regulasi terkait larangan telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Permenhub, Pemerintah Provinsi Banten akan segera membuat imbauan kepada masyarakat.

“Kita akan buat imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat. Keluarnya keputusan ini tentunya telah melalui kajian-kajian dari Pemerintah Pusat,” ujar Gubernur Banten. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkab Siapkan Penyekatan di Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau check point untuk mencegah adanya aktivitas Mudik Lebaran 2021 di wilayah Provinsi Banten. 

Adapun  sejumlah titik penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Provinsi Banten di antaranya Ruas Tol Tangerang-Merak, penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak.

Kemudian, di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang. 

Lalu, di Kota Serang di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang. Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.

Selain di Pelabuhan Merak, petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berikut Tanggal Berlakunya

Sementara untuk wilayah Kabupaten Lebak di perbatasan Jasinga Bogor dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi. Untuk di Kabupaten Pandeglang di Gayam. 

Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik. Modus dengan menyembunyikan pemudik banyak ditemukan pada lebaran tahun lalu.

Sebagai informasi, larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku  dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.*** 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x