Menaker Terbitkan SE THR Penuh, Kadisnaker Kota Cilegon Senyum Tipis, Sebut Perusahaan Cilegon Seperti Ini

- 13 April 2021, 14:42 WIB
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. /setkab.go.id

Suparman sedikit pesimistis jika perusahaan-perusahaan di Cilegon akan taat pada SE Menaker. "Yah, lihat saja nanti. Perusahaan-perusahaannya mau nurut atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Soroti Pariwisata, Ketua DPW Aspperwi Sebut Jalan-jalan di Lebak Tidak Berkesan dan Garing

Menurut Suparman, kasus sengketa THR selalu muncul pasca lebaran Idul Fitri. Jumlah sengketanya pun selalu banyak.

"Wah, kasus sengketa THR selalu menumpuk setiap tahun. Saya lupa jumlahnya di 2020, tapi memang banyak," tuturnya.

Sayangnya, Disnaker Kota Cilegon tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus sengketa THR. Mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di Disnakertrans Banten.

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Apakah Batal Puasanya? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Petugas pengawasnya kan ada di Disnakertrans Banten. Makanya kami tidak bisa menangani kasus-kasus itu," ucapnya.

Namun begitu, ia mengimbau agar seluruh perusahaan di Kota Cilegon menaati SE Menaker terkait THR. Sebab katanya, melanggar ketentuan tentang THR bisa berujung pidana.

"Itu ada pidananya loh. Maka itu, saya imbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon, bayarlah hal pegawai atau buruh sesuai SE Mendagri," katanya.***

Halaman:

Editor: Yomanti

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x