Puasa Hari Pertama, 2.500 Guru di Kota Tangerang Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

- 13 April 2021, 15:23 WIB
Sebanyak 2.500 guru di Kota Tangerang mengikuti vaksinasi Covid-19 di hari pertama puasa.
Sebanyak 2.500 guru di Kota Tangerang mengikuti vaksinasi Covid-19 di hari pertama puasa. /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN -Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Tangerang menggelar vaksinasi Covid-19 lanjutan tahap 2 di hari pertama melaksanakan ibadah puasa, Selasa 13 April 2021.

Vaksinasi Covid-19 kali ini menyasar kepada tenaga pendidik atau guru yang di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Maupun Kementerian Agama Kota Tangerang yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, menyampaikan pemerintah Kota Tangerang hari ini melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi Tenaga pendidik di Kota Tangerang pada bulan suci Ramadan.

Baca Juga: Menaker Terbitkan SE THR Penuh, Kadisnaker Kota Cilegon Senyum Tipis, Sebut Perusahaan Cilegon Seperti Ini

"Hari ini kita laksanakan vaksinasi tahap 2 bagi tenaga pendidik, karena ini bulan puasa jd kami perketat pemeriksaan kesehatan nya setelah itu baru kita lakukan vaksinasi," ujar Arief saat meninjaui pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, Arief juga menjelaskan, vaksinasi lanjutan kali ini untuk tenaga pendidik sebagai persiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat.

"Tenaga pendidik sudah 12 ribu orang yang di vaksin termasuk tenaga pendidik pada kementrian agama serta dosen Perguruan tinggi, targetnya 20 ribu orang," katanya.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Siti Badriah Lakukan Pertemuan, Begini Kata Sibad Setelah Bertemu

Di lokasi vaksinasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menambahkan bahwa hari ini pelaksanaan vaksinasi dosis ke dua bagi tenaga pendidik sebagai persiapan pembelajaran tatap muka.

"Hari ini sekitar 2.500 guru targetnya yang divaksin, besok jumlahnya kurang lebih sama, masih 40 persen yang belum tervaksin mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan sudah ada kuota lagi sebagai kesiapan kita dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka," ujar Jamaluddin.

Baca Juga: Terkait Visum Korban KDRT, DKBPPPA Kabupaten Serang dan RSDP Teken MoU

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x