Hibah Ponpes di Banten Diduga Dikorupsi, Nilainya Fantastis Selama 2 Tahun APBD, Modusnya Mirip 10 Tahun Lalu

- 14 April 2021, 16:59 WIB
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada menyerahkan laporan dugaan korupsi hibah ponpes di Banten
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada menyerahkan laporan dugaan korupsi hibah ponpes di Banten /Doc./Uday Suhada

KABAR BANTEN - Penyaluran bantuan hibah ponpes senilai ratusan miliar, diduga dikorupsi.

Bantuan hibah ponpes itu terjadi selama dua tahun anggaran yakni 2018, 2020. 

Pada APBD 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah ponpes untuk 3.364 ponpes, masing-masing sebesar Rp20 juta dengan total Rp.66,280 miliar.

Baca Juga: Gubernur Banten Gelontorkan Hibah Rp 161,68 Miliar, WH: Saya Terbantu oleh Pesantren

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 4.042 ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta dengan total Rp.117,780 miliar.

Sedangkan pada APBD 2021, Pemprov Banten mengucurkan kembali dana hibah untuk 3.364 ponpes, masing-masing sebesar Rp40 juta dengan total Rp.161,680 miliar.

Total dana yang dihibahkan untuk ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp.345,74 miliar.

Baca Juga: Pulau Tunda Masih Gelap, Ombudsman Banten Sarankan Pemprov Hibah Genset

Aroma korupsi dalam kasus hibah ini dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten, Rabu 14 April 2021.

Dugaan korupsi bantuan hibah ini, merupakan jilid kedua setelah 10 tahun lalu pernah juga dilaporkan ALIPP terkait Hibah-Bansos senilai Rp 340 miliar untuk 221 lembaga. Motifnya sama, yakni lembaga penerima fiktif dan terjadi pungutan liar (pungli).

"Hasil investigasi ALIPP menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif," kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

Baca Juga: Polemik Hibah dan Bansos Pemkot Cilegon 2018-2020, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Tidak Tepat Sasaran

Nama onpesnya ada, kata dia, tapi tak ada wujudnya. Di satu kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif.

Demikian pula pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang saat dilakukan konfirmasi, menyatakan tidak utuh menerima bantuan tersebut. 

ALIPP membawa persoalan ini ke Kejati Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para terrlapor yang diduga melakukan korupsi.

Baca Juga: 61 Lembaga Keagamaan Dapat Dana Hibah Pemkab Pandeglang

"Pondok pesantren tidak boleh dirusak oleh oknum yang ingin menjadikannya sebagai lahan untuk merampok," katanya.

"Sebab Ponpes adalah jalan Allah untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan," katanya menambahkan. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x