Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan

- 16 April 2021, 15:19 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin. Disnaker Lebak segera buka posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin. Disnaker Lebak segera buka posko pengaduan THR. /Purnama Irawan /Kabar Banten

"Jika terjadi sesuatu perusahaan tidak dapat membayar penuh maka harus diselesaikan melalui proses musyawarah. Perusahaan juga harus transparan kenapa tidak bisa bayar atau bisa bayar setengahnya," katanya.

Ketika perusahaan menyatakan ketidak sanggupan membayar THR, nanti akan turun tim melakukan audit keuangan perusahaan.

Baca Juga: Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan IS Jadi Tersangka

"Kalaupun sudah diaudit, perusahaan wajib bayar THR satu kali upah," katanya.

Perusahaan wajib memberikan THR, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M8/HK.04/1IV) 2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Rumah Si Doel Dirobohkan, dari Bangunannya Banyak Hal Terungkap, Rano Karno Berkaca-kaca Sampaikan Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Kita akan buat surat edarannya dan akan disebar kepada perusahaan di Kabupaten Lebak," katanya.

Jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak sebanyak 193 perusahaan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x