Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan

- 16 April 2021, 15:19 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin. Disnaker Lebak segera buka posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin. Disnaker Lebak segera buka posko pengaduan THR. /Purnama Irawan /Kabar Banten

Baca Juga: Sejak Awal Pandemi Covid-19, Dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Tak Keluar dari Zona Merah

Terdiri dari perusahaan besar, menengah dan kecil.

"Dari 193 perusahaan di Kabupaten Lebak belum semuanya memberikan upah sesuai UMK. Kalau untuk perusahaan besar sudah sesuai UMK," katanya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x