Larangan Warung Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan, Wali Kota Serang Sebut Tradisi Masyarakat

- 18 April 2021, 20:38 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut sudah tidak bisa ditawar.
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut sudah tidak bisa ditawar. /Rizki Putri

"Tidak ada istilah Perda kedaluwarsa. Selama Perda tersebut masih ada dan belum dicabut, maka Perda itu masih berlaku," ujarnya.

Mengenai denda, dia pun membenarkan, bila ada denda dengan nilai Rp50 juta. Pemkot Serang selalu melakukan pendekatan persuasif dalam penegakkan aturannya.

"Karena ini perintah dari pak wali agar Satpol PP melakukan pendekatan persuasif saja. Kalau pun ada penyitaan, itu juga paling hanya sejam atau dua jam saja. Sejauh ini tidak ada satu pun rumah makan yang didenda," katanya.

Nanang pun meminta kepada siapapun yang merasa berkeberatan agar mengajukan judicial review untuk Perda tersebut.

"Kalau dianggap bermasalah, ada cara untuk mengkritiknya, yaitu dengan judicial review. Itu ada, dan jika memang itu dianggap bermasalah, nanti akan dicabut Perda tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Warung Makan Buka Siang Hari, Wali Kota Serang Syafrudin : Kesepakatan Forkopimda Tak Bisa Ditawar

Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin menjelaskan, bahwa poin dan poin lainnya secara keseluruhan isi imbauan tersebut diantaranya berasal dari usulan hasil rapat koordinasi MUI Kota Serang.

Dihadiri oleh unsur pemerintah, Polri Kemenag, tokoh agama, ulama, pimpinan ormas, Ponpes, perwakilan pedagang, warung nasi, pimpinan hotel dan masyarakat lainnya.

"Bahwa sebetulnya, tradisi masyarakat Kota Serang, sejak zaman dulu dianggap tabu jika berjualan makanan, minuman terbuka pada siang hari selama bulan puasa. Kecuali pada tempat tertentu, seperti terminal dan stasiun kereta. Sedangkan selain tempat tersebut dimaklumi boleh buka warung nasi hany menjelang waktu berbuka," tuturnya.

Menurut dia, perlu adanya edukasi dapam moderenisasi ajaran berpuasa kepasa masyarakat Kota Serang secara umum. Selain itu, harus sanggup beradaptasi dengan kearifan lokal.

"Intinya tidak baik warung makan atau restoran apalagi berlokasi dekat masjid jualan nasi sepanjang siang hari di bulan puasa Ramadan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x