Birokrasi Panjang di PN Serang Dikeluhkan, Surat Keterangan Butuh 3 Hari, Curhatan Calon Kades Dijawab Begini

- 19 April 2021, 19:24 WIB
Birokrasi-Ilustrasi
Birokrasi-Ilustrasi /

“Mosok sampai memakan waktu berhari- hari. Itupun para calon kades yang ingin membuat surat keterangan belum dipidana harus berjuang seharian dan mengantri untuk menunggu proses administrasi,dan hal itu belum tentu sudah jadi,”ujarnya.

 Baca Juga: Tim Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Serang Temukan Sertifikat Halal Tak Berlaku di Pusat Perbelanjaan

Meski sudah seharian menunggu di kantor Pengadilan Negeri Serang, katya dia, namun belum tentu selesai. “Baru pengantar yang jadi. Untuk menunggu proses tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Serang yang kabarnya sampai 3- 4 hari.

Dirinya memohon kebijakan, agar pelayanan dipercepat di PN Serang dengan satu jam selesai. Dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan, kata dia, ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang.

 Baca Juga: Parah! Pakai Peci dan Sarung, Pemuda di Serang Ini Ternyata Edarkan Ganja

“Kasian calon kades yang seharian menunggu dan tidak ada hasil. Kami calon kades harus berpacu dengan waktu, karena persyaratan tersebut harus dipenuhi sampai  27 April mendatang. Proses surat selanjutnya untuk Surat Keterangan Kejaksaan belum bisa, bilamana surat dari PN Serang belum jadi,”tuturnya.

Baca Juga: Ingatkan OPD Lakukan Evaluasi, Bupati Lebak: Birokrasi Harus Adaptif, Inovatif dan Fleksibel

Menanggapi itu, Humas Pengadilan Negeri Serang Slamet Widodo mengatakan, pihaknya akan memeriksa sampai sejauh mana proses pembuatan surat keterangan tersebut.

 Baca Juga: Penyederhanaan Birokrasi Untuk Kesejahteraan

“Besok kami akan cek dan melihat prosesnya. Semua bentuk pelayanan pada publik di PN.Serang sudah ada SOP. Kalau  masih terlambat, mungkin ada hambatan. Bisa jadi hambatan tersebut dari pemohon  atau dari sistem PN. Keluhan tersebut akan kami sampaikan pada pimpinan,”ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x