ASN Pandeglang tak Hadiri Apel Pagi, Begini Sanksi yang Diberikan

- 20 April 2021, 23:01 WIB
Sejumlah ASN Pandeglang mengikuti apel pagi dipimpin oleh Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin,  Selasa,  20 April 2021.
Sejumlah ASN Pandeglang mengikuti apel pagi dipimpin oleh Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin, Selasa, 20 April 2021. /Humas Kabupaten Pandeglang

KABAR BANTEN - Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, jika ada ASN Pandeglang yang tidak hadir apel pagi harus dikenakan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Pernyataan Plh Bupati Pandeglang yang akan memotong TPP ASN Pandeglang tersebut, disampaikan Pery saat melaksanakan Sidak di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Pandeglang.

"ASN Pandeglang tidak hadir apel pagi harus dikenakan sanksi pemotongan TPP," kata Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin yang dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram @humaskabpandeglang, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Irna Narulita Tengah Berbahagia, Memanjatkan Doa Ini

Menurut dia, pemotongan TPP ASN Pandeglang yang tidak apel pagi sudah sesuai pasal 6 Perbup nomor 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja ASN harus finger print, dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi ASN Pandeglang.

Mengingat sekarang dilingkungan Pemkab Pandeglang untuk Work From Home sudah tidak diberlakukan.

"Oleh sebab itu Pelaksaan apel pagi kembali diberlakukan oleh para pegawai ditiap Organisasi Perangkat Daerah," katanya.

Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan dikalangan pegawai Pemkab Pandeglang.

"Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi. Sekarang kita uji cobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun. Apalagi sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @humaskabpandeglang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x