Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah.
Baca Juga: Gubernur Banten Sakit Hati, Dukung Penuh Kejati, Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes
"Paling tidak, harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian permohonan dengan program kegiatan, serta melakukan survei lokasi," kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.
Akan tetapi, Gubernur Wahidin Halim atau WH mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan korupsi hibah ponpes itu ke Kejati Banten.
Baca Juga: Geledah Gudang Arsip, Kejati Cari Bukti Tunjang Pengembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
"Pertanyaan, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima?," tanya Uday.
"Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemprov dalam hal ini Biro Kesra? ," tanya Uday kembali.
Statement Gubernur Banten, kata dia, juga pernah menyebutkan tidak ada ASN Pemprov yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes.
Belakangan, Gubernur Banten Wahidin Halim justru membangun citra diri, melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen.