Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.
Baca Juga: Ngeri! Paham Terorisme Subur di Tempat Ini, Polisi Mantan Teroris Ungkap Kondisi Mengejutkan
Kepada polisi, tersangka Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. Keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan.
Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka, yang identitasnya sudah dikantongi polisi."Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini,” kata Wahyu.
Baca Juga: Polisi Amankan Pria yang Pukuli Bocah 2 Tahun di Tangerang
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sule kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang.
Baca Juga: Geng Motor Bacok Warga di Kota Tangerang, Polisi: Jangan Nongkrong di Pinggir Jalan
Sule diancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***