Sule Jadi Tersangka dan Ditangkap Polisi, Sudah Sebulan Jadi Pengecer Judi Togel, Diancam 5 Tahun Penjara

- 21 April 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.

Baca Juga: Ngeri! Paham Terorisme Subur di Tempat Ini, Polisi Mantan Teroris Ungkap Kondisi Mengejutkan

Kepada polisi, tersangka Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. Keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan.

Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka, yang identitasnya sudah dikantongi polisi."Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini,” kata Wahyu.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria yang Pukuli Bocah 2 Tahun di Tangerang

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sule kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang.

Baca Juga: Geng Motor Bacok Warga di Kota Tangerang, Polisi: Jangan Nongkrong di Pinggir Jalan

Sule diancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x