Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Dasep Novian saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwasannya kalau Gurandil atau Peti atau ilegal mining masuk ke penanganan APH ( Aparat Penegak Hukum ).
Dan kewilayahannya di kehutanan pengawasan ada di kehutanan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten) dan bukan kewenangan kita semenjak 2016," katanya.***