Gurandil Rusak Gunung Liman, DPRD Lebak Geram

- 22 April 2021, 16:54 WIB
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah. /Purnama Irawan/Kabar Banten

Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Dasep Novian saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwasannya kalau Gurandil atau Peti atau ilegal mining masuk ke penanganan APH ( Aparat Penegak Hukum ).

Dan kewilayahannya di kehutanan pengawasan ada di kehutanan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten) dan bukan kewenangan kita semenjak 2016," katanya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah