Larangan Mudik 2021, Pendatang di Kabupaten Tangerang Diwajibkan Karantina

- 26 April 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi pendatang di Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi pendatang di Bandara Soekarno-Hatta. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap kecamatan, karena memang setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19 bagi para pendatang.

"Untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi bagi para pendatang di Kabupaten Tangerang meskipun mereka pegang surat rapid antigen, tetap harus isolasi," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x