Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemprov Banten Beri Insentif 16 Ribu Guru SMA, SMK dan SKh Swasta se-Banten

- 28 April 2021, 13:39 WIB
Gubernur Banten memberikan insentif kepada 16 ribu guru yang mengajar di SMA, SMK, dan sekolah Khusus (SKh) swasta se-Provinsi Banten.
Gubernur Banten memberikan insentif kepada 16 ribu guru yang mengajar di SMA, SMK, dan sekolah Khusus (SKh) swasta se-Provinsi Banten. /Dok. Biro Adpim Banten/

Gubernur WH berharap, dengan adanya pemberian insentif ini bisa bermanfaat dan menjadi motivasi agar para guru bisa terus meningkatkan perannya dalam memberikan pendidikan kepada generasi muda di Provinsi Banten.

“Ini yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Saya doakan untuk terus semangat dan berjuang dalam menghasilkan anak-anak yang berkualitas, sehingga anak-anak kita dapat meraih cita-citanya di masa depan,” ungkap Gubernur WH.

Baca Juga: Mau Mutasi Antar Daerah, PNS Bisa Urus Lewat WhatsApp

Diverifikasi Langsung ke Sekolah

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani menjelaskan, pengalokasian anggaran untuk insentif guru yang mengajar di sekolah swasta tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten dalam bidang pendidikan. Data penerima tersebut  sebelumnya telah melalui proses verifikasi data yang dilakukan Dindikbud Provinsi Banten. 

“Kami mencoba mengimplementasikan kebijakan Pak Gubernur tentang pendidikan, khususnya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru di sekolah swasta. Tidak besar, tetapi insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di Banten,” ujar Tabrani.

Sebelum pencairan, kata Tabrani, pemberian insentif sudah melalui tahapan verifikasi data guru. Data yang diverifikasi berasal dari data pokok pendidikan (dapodik). Setelah verifikasi, data divalidasi dengan menanyakannya langsung kepada para kepala sekolah dari masing-masing guru honor penerima insentif.

"Mengapa hanya guru honorer SMK/SMA/SKH yang diberikan insentif? Ini sesuai kewenangan. Kalau SD dan SMP kan menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan Madrasah Aliyah adalah kewenangan Kementerian Agama,” paparnya

Ia juga mengatakan bahwa ada dua tujuan pemberian insentif terhadap guru yang mengajar di sekolah swasta. Yakni upaya peningkatan kesejahteraan guru dan peningkatan motivasi para guru. Sehingga pada gilirannya dapat lebih meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Banten. “Mudah-mudahan melalui perhatian Pemprov Banten ini, kesejahteraan mereka lebih terangkat,” ungkapnya.

Disambut Antusias

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah