Polresta Bandara Soetta Ungkap Mafia Karantina WNA, Lima Warga Negara India Diamankan

- 28 April 2021, 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran membeberkan mafia karantina yang meloloskan tujuh warga negara India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari di Polresta Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran membeberkan mafia karantina yang meloloskan tujuh warga negara India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari di Polresta Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Polresta Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) Tangerang, Banten, membongkar dugaan praktek joki yang meloloskan tujuh warga negara India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari dan berhasil lolos ke kota-kota besar di Indonesia.

Alhasil Polres Bandara Soetta menangkap 5 dari 7 warga negara India yang lolos dari proses karantina Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kejadian bermula pada penerbangan Charter Air Asia QZ 988 Chenai India–Soekarno Hatta pada Tanggal 21 April 2021 lalu. Saat itu terdapat 116 warga negara India di dalam pesawat tersebut yang tiba. Lalu dari ratusan warga negara India tersebut, 8 orang di antaranya tercecer tidak masuk ke dalam karantina, melainkan berhasil lolos.

"Setelah dilakukan tracing, ternyata terdapat 8 (delapan) Penumpang yang tidak menjalani kewajiban Karantina yang terdiri dari 7 orang WN India dan 1 orang WNI, ini yang WNI ditangani PMJ," tutur Yusri, di Markas Polresta Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tawarkan Stadion Benteng untuk Home Base RANS Cilegon FC

Bukan tidak mudah, polisi harus mengumpulkan satu persatu warga negara India ini yang ternyata sudah berhasil lolos pergi ke kota-kota besar yang menjadi tujuan sedari awal mereka ke Indonesia.

Di sana, mereka ditampung oleh komunitas sesama warga negara India, perusahaan tempat mereka akan bekerja, sampai keluarga yang sudah lebih dulu menetap di Indonesia.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ady Ferdinan Saputra menjelaskan, mereka didapati di Batam, Bandung, Jakarta dan Surabaya.

"Total keseluruhan yang sudah diamankan ada lima warga negara India, dua lagi masih kami buru, identitas sudah kami dapatkan. Ketujuh warga negara India ini dibantu oleh WNI, ada empat tersangka," ujar Ady.

Warga negara India atas nama Senthil Ranganathan diamankan di Bandung dan dia tinggal bersama komunitasnya di sana. Senthil berhasil lolos dari karantina lantaran sesaat setelah keluar dari berbagai pemeriksaan protokol kesehatan, dia dibantu oleh Zakaria Ramdhan yang bekerja sebagai staf di perusahaan dimana Senthil bekerja.

Lalu, Zakaria mempunyai kenalan bernama Ahmad Sulaeman yang mengaku dan memegang pas atau akses bertuliskan 'protokoler PT Angkasa Pura II' yang resmi atau asli.

Sulaeman lah yang berhasil masuk ke dalam hingga ke area kedatangan Terminal 3 untuk menjemput Senthil, hingga akhirnya meloloskannya bukan naik bus menuju karantina, melainkan naik taksi langsung ke Bandung.

"Ahmad Sulaeman ini juga mendapatkan keuntungan Rp 12 juta untuk 3 orang penumpang di penerbangan QZ 988 ini," ungkap Ady.

Baca Juga: Ada Mafia Bandara Patok Rp6,5 Juta, WNA Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina, Ini Kata Imigrasi dan AP II

Lalu, ada pula WN India atas nama Kankurte Madhuri yang berhasil lolos dari karantina atas bantuan suami dan anaknya yang sudah dua tahun lebih dulu tinggal di Indonesia. Dengan cara, sang suami Sathyanarayana Raomendarkar terlebih dulu memesan atau memboking kamar di Mercure Hotel sebagai pilihan tempat karantina.

Namun, ternyata itu hanyalah siasat saja. Kankurte dijemput sang suami di pelataran Terminal 3, dan langsung membawanya dengan taksi menuju ke apartemen mereka di Jakarta Barat.

"Jadi total yang jadi tersangka ada lima orang WN India sudah diamankan, dua orang masih buron dan empat orang WNI yang menjadi joki untuk meloloskan WN India ini," tutur Ady.

Total ada 11 orang tersangka, dengan sangkaan melanggar Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit.

Semuanya disangkakan pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau pasal 14 Ayat 1 UU nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x