"Nanti ada proses melalui peradilan tata niaga untuk dinyatakan bahwa itu dibekukan," ujarnya.
Kemudian kata dia dibentuk pula tim likuidasi. Tim tersebut memiliki tugas untuk menyelesaikan utang dan piutang.
Utang berarti menyelesaikan membayar kembali nasabah baik berupa deposito maupun tabungan agar nasabah LKM Ciomas tidak dirugikan.
"Jadi dia tetap harus dikembalikan minimal modal pokonya. Kalau kemampuan keuangan memungkinkan mungkin juga dihitung dengan bunganya," ucapnya.
Kemudian, kata Pandji, tugas selanjutnya tim likuidasi harus menagih para debitur macet. Pandji mengatakan, dengan melihat piutang yang hanya Rp 3 miliar sementara utang Rp 11 milir, masih banyak sisa yang harus dibayarkan.
Sisa tersebut otomatis menjadi beban pemerintah daerah. Sebab walau bagaimanapun LKM Ciomas merupakan lembaga keuangan yang sahamnya dimiliki pemkab.
Baca Juga: Raih Scudetto, Inter Milan Putus Dominasi Juventus!
"Tapi yang penting disini kami meminta pertimbangan juga dari peradilan tata usaha niaga tentang kewajiban Pemda ini. Bahwa pembayaran itu hakim pengadilan merekomendasikan agar kami membayar pada nasabah yang dirugikan oleh LKM Ciomas. Jadi tidak serta merta kami harus segera bayar tapi kami minta fatwa," ucapnya.
Baca Juga: Old Trafford Rusuh, Laga Man Utd vs Liverpool Resmi Batal, Ini Pernyataan Setan Merah