Tagih Debitur Macet LKM Ciomas yang Mencapai Rp 3 Miliar, Pemkab Serang Akan Lakukan Hal Ini

- 3 Mei 2021, 07:04 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengungkapkan jumlah debitur macet LKM Ciomas capai sekitar Rp 3 miliar.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengungkapkan jumlah debitur macet LKM Ciomas capai sekitar Rp 3 miliar. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengungkapkan pihaknya sudah menginventarisir debitur macet di Lembaga Keuangan Mikro atau LKM Ciomas yang mencapai sekitar angka Rp 3 miliar.

Oleh karena itu Pemkab Serang Akan melakukan upaya penagihan pada debitur macet LKM Ciomas.

Penagihan pada debitur macet LKM Ciomas itu, kata Pandji, akan dilakukan oleh tim likuidasi dengan melibatkan kejaksaan.

Baca Juga: Gus Miftah Disebut Kafir dan Sesat, Begini Jawabnya : Alhamdulillah Saya Masih Tahlilan

Debitur macet LKM Ciomas itu menurut Pandji, terdiri dari berbagai kalangan. Seperti masyarakat umum, kades, mantan kades, mantan dewan hingga ASN.

"Kalau ASN semua sudah dibereskan dengan melalui jalur Inspektorat dipanggil oleh Inspektorat dan harus bayar. Bagi mereka (debitur macet) juga bukan saatnya ngangsur sekarang tapi tim likuidator nanti akan menagih bayar tunai atau apa makanya kita kerjasama dengan kejaksaan. (Kalau ada aset) Ambil asetnya," ujar Pandji kepada Kabar Banten belum lama ini.

Sementara, Pandji mengatakan, untuk uang yang harus dikembalikan olehs LKM Ciomas kepada nasabah diangka Rp 11 miliar.

Baca Juga: Intip Latihan RANS Cilegon FC di Bulan Puasa, Pemain Dikumpulkan di Daerah Ciputat, Taktik Pelatih Terungkap

Ia mengatakan, sebelumnya LKM Ciomas sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hasilnya LKM Ciomas diberhentikan operasinya dan dibekukan badan hukum nya.

"Nanti ada proses melalui peradilan tata niaga untuk dinyatakan bahwa itu dibekukan," ujarnya.

Kemudian kata dia dibentuk pula tim likuidasi. Tim tersebut memiliki tugas untuk menyelesaikan utang dan piutang.

Utang berarti menyelesaikan membayar kembali nasabah baik berupa deposito maupun tabungan agar nasabah LKM Ciomas tidak dirugikan.

Baca Juga: Cetak 2 Gol di Babak Kedua, Lionel Messi Bawa Barcelona Atasi Valencia di Laga ke-34 Liga Spanyol 2020-2021

"Jadi dia tetap harus dikembalikan minimal modal pokonya. Kalau kemampuan keuangan memungkinkan mungkin juga dihitung dengan bunganya," ucapnya.

Kemudian, kata Pandji, tugas selanjutnya tim likuidasi harus menagih para debitur macet. Pandji mengatakan, dengan melihat piutang yang hanya Rp 3 miliar sementara utang Rp 11 milir, masih banyak sisa yang harus dibayarkan.

Sisa tersebut otomatis menjadi beban pemerintah daerah. Sebab walau bagaimanapun LKM Ciomas merupakan lembaga keuangan yang sahamnya dimiliki pemkab.

Baca Juga: Raih Scudetto, Inter Milan Putus Dominasi Juventus!

"Tapi yang penting disini kami meminta pertimbangan juga dari peradilan tata usaha niaga tentang kewajiban Pemda ini. Bahwa pembayaran itu hakim pengadilan merekomendasikan agar kami membayar pada nasabah yang dirugikan oleh LKM Ciomas. Jadi tidak serta merta kami harus segera bayar tapi kami minta fatwa," ucapnya.

Baca Juga: Old Trafford Rusuh, Laga Man Utd vs Liverpool Resmi Batal, Ini Pernyataan Setan Merah

Namun, kata Pandji, jika seandainya dalam proses tersebut LKM Ciomas harus segera membayarkan utangnya, maka Pemkab bisa saja meminjam dari Bank Jabar Banten atau Bjb dan menggantinya sesudah anggaran perubahan.

"Kita juga harus hitung asetnya itu tidak lebih dari Rp 1 miliar. Masih banyak kekurangan nya dan itu jadi beban kita," tuturnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x