"Tapi yang perlu kita ketahui, tradisi atau budaya seperti open house sejak tahun lalu memang tidak ada, namun masyarakat kita tidak bisa seperti itu. Apakah nanti ketika masyarakat datang harus kami usir, kan tidak mungkin," ujarnya.
Maka dari itu, Pemkot Serang, terutama dirinya, akan menyiasati hal tersebut, sehingga silaturahmi kepada masyarakat tetap bisa dilakukan.
"Tentu, nanti akan kami siasati, tapi bukan berarti kami melanggar aturan, namun kami tetap akan melakukan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan jauh lebih ketat lagi," ucapnya.
Larangan itu, kata Subadri, dirasa penting dilakukan sebagai antisipasi adanya penyebaran Covid-19 yang bisa membludak seperti di Negara India.
"Maka dari itu, kita sebagai masyarakat, khususnya kami pemerintah kota melarang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik, termasuk juga masyarakat," tuturnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan patroli di sejumlah rumah makan agar tidak melanggar peraturan.
"Tapi tetap, kami pun tidak boleh arogan. Jadi kami akan melakukan pendekatan dulu, persuasif kepada mereka (pengusaha rumah makan)," katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Warga Kota Serang Dilarang Mudik ke Tangerang Raya
Menurut dia, selama pemilik rumah makan dan masyarakat taat terhadap peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, buka bersama tidak dipermasalahkan.