Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkot Serang Larang Buka Puasa Bersama dan Halal Bihalal

- 5 Mei 2021, 16:42 WIB
logo kota serang
logo kota serang /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan melarang masyarakat Kota Serang untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama dan adanya kegiatan halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Larangan kegiatan buka puasa bersama tersebut merupakan tindaklanjut terkait surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, Pemkot Serang selaku pemerintah daerah harus mengikuti aturan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait larangan buka puasa bersama.

"Tentu kami akan tindaklanjuti, karena itu kan larangan dari pusat, dari Mendagri, kami di daerah harus mengikuti," katanya, Rabu 5 Mei 2021.

Pelarangan tersebut, dia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dari Mendagri tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami pun akan mengikuti dan mendukung itu, untuk menekan adanya penularan Covid-19," ucapnya.

Baca Juga: Dinilai Bisa Menjadi Penyebab Naiknya Kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Keluarkan Larangan Buka Bersama

Meski demikian, dia menjelaskan, tradisi masyarakat Kota Serang sejak dulu adalah menyambangi sanak keluarga dan tetangga, serta teman terdekat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x