Larangan 'Open House', Wali Kota Serang: Keluarga Inti Boleh

- 6 Mei 2021, 13:18 WIB
Wali Kota Serang H Syafrudin
Wali Kota Serang H Syafrudin /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

"Memang kan diaturannya keluarga itu boleh, di luar keluarga (tamu) itu tidak boleh. Keluarga juga kan jumlahnya banyak," ucapnya.

Maka, kata dia, jumlahnya pun tidak dibatasi seberapa banyak keluarga yang nanti akan ikut merayakan dan bersilaturahmi di salah satu kediaman keluarganya.

Baca Juga: Ramadan, Kasus Positif Covid-19 di Kota Serang Turun Drastis, Ini Faktornya

"Jumlahnya tidak dibatasi, keluarga kan banyak. Tapi intinya kita harus menjaga tidak boleh ada kerumunan, sekalipun banyak tapi tidak menimbulkan kerumunan itu tidak apa-apa, yang penting diatur," tuturnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri tertulis agar seluruh kepala daerah di Indonesia, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah agar melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan.

"Kemudian, menginstrusikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk tidak open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri. Dan kami pun Pemkot Serang sudah menindaklanjuti aturan-aturan itu. Namun silaturahmi tetap kami jaga, namanya kan lebaran," ujar Syafrudin. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah