"Setelah korban mematikan api, korban seperti melontarkan kata menantang, hingga membuat tersangka emosi dan menampar korban sebanyak dua kali, membuat korban lecet dibagian pelipis," tuturnya.
Baca Juga: Tinggi, Kasus Kekerasan pada Anak di Banten
Akhirnya orang tua korban melaporkannya ke polisi, hingga diteruskan ke Kejari Tangerang. Lantaran dalam prosesnya, antara keluarga korban dengan tersangka sudah sepakat titik damai, lalu dipertemukan dengan saksi lain seperti RT/RW dan kepala desa untuk menyelesaikan kasus tersebut menempuh jalur restorative.
"Dalam kasus ini, tersangka bisa terpenuhi restorativenya. Sebab, saat ekspos atau mengajukan ke Kejati dan Jam Pidum, ada syarat ketat yang harus ditempuh," beber Wirajana.
Selain memang sudah sepakat perdamaian kedua belah pihak, syarat lain adalah, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Lalu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, serta kerugian atas kasus yang dilakukan dibawah Rp2,5 juta.
"Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke peradilan," tegas Wirajana.
Atas putusan ini, Jam Pidum memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Tangerang atas dilakukannya penghentian penuntutan pada kasus pemukulan anak tersebut.***