Kejari Kota Tangerang Berikan Restorative Justice, Pelaku Pemukulan Anak Dapat Pengampunan Hukum

- 7 Mei 2021, 16:12 WIB
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana (tengah) menyampaikan bahwa pihaknya memberikan Restorative Justice (RJ) atau pengampunan hukum kepada salah satu pelaku pemukulan anak.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana (tengah) menyampaikan bahwa pihaknya memberikan Restorative Justice (RJ) atau pengampunan hukum kepada salah satu pelaku pemukulan anak. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Seorang pelaku pemukulan anak mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau pengampunan hukum oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.

"Restorative Justice sendiri adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana (salah satunya pemukulan anak) yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Lewat Keadilan Restoratif," ungkap Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Jumat, 7 Mei 2021.

Di Provinsi Banten sendiri, baru dua kasus pemukulan anak yang dilakukan keadilan restoratif. Yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang.

Dalam penghentian kasus tersebut, pihak Kejari Kota Tangerang melakukan proses selama dua pekan. Rentang waktu itu, pihak Kejari telah mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejati dan Jam Pidum.

"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Milik Jhon Kei

Adapun dalam kasus ini, tersangka berinisial FA disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka melakukan pemukulan terhadap bocah berusia 14 tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang sengaja dinyalakan karena membakar sampah di depan rumah tersangka.

Tersangka merasa terganggu, lantaran asap hasil bakaran sampah korban masuk ke dalam rumahnya yang di dalamnya ada bayi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x