Baca Juga: Akibat Pendemi Covid-19, Kasus Perceraian di Tangerang Meningkat
Selly pun berkonsultasi ke Pengadilan Agama Tangerang.
Disitulah pihak pengadilan menyarankan Selly menikah Itsbat Ghoib dengan Pak Boy.
Saran Pengadilan Agama Tangerang diikuti oleh Selly. Ia meminta Pak Binor, nama samaran kakak kandung Pak Boy, sebagai pihak yang melayangkan permohonan Itsbat Ghoib untuk Pak Boy dan Selly.
Permohonan Pak Binor kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tangerang.
Sehingga kini Selly memiliki buku nikah dan berstatus pengantin baru, meskipun pasangannya telah meninggal dunia.
Jadi, ternyata Itsbat Ghoib itu adalah proses melegalkan pernikahan pasangan suami istri yang sebelumnya berstatus siri.
Kepentingan Itsbat Ghoib, rata-rata khusus untuk persoalan administrasi, salah satunya persyaratan masuk sekolah juga membuat BPJS.*