Pihaknya meminta peran dari tokoh masyarakat dan Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW untuk memaksimalkan pengawasan dan mengedukasi warganya agar dapat mentaati dari peraturan larangan tersebut.
Sehingga, kata dia, upaya dalam memutus mata rantai Covid-19 itu dapat berjalan maksimal.
"Nanti jika ditemukan masyarakat yang melakukan takbir keliling, maka tim Satgas Covid-19 setempat dengan dikelola oleh PPKM mikro akan mengingatkan warganya agar tidak melakukan kegiatan takbir keliling itu," tuturnya.
Adapun sanksi akan diberikan kepada warga yang nekat menggelar kegiatan takbir keliling di tengah larangan. Maka pihaknya akan melakukan pemanggilan dengan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan.
"Nanti kita panggil dan kita ingatkan dengan sesuai aturan yang ada," ujarnya.***