Menurut Kapolres, pihaknya berhasil mengidentifikasi admin WAG Pemudik 11 Mei tersebut.
Saat ini, si admin tengah diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Cilegon. Sementara sisanya masih dimintai keterangan.
Baca Juga: Dua Alap-alap Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon
"Adminnya, yang bikin WAG Pemudik 11 Mei itu, sudah kami identifikasi. Tapi identitasnya saya lupa, nanti saya tanya petugas dulu," ujarnya.
Terhadap admin WAG Pemudik 11 Mei, pihaknya masih menelisik terkait pelanggaran yang telah dilakukannya.
Dimungkinkan, kata Kapolres, sang admin WAG Pemudik 11 Mei akan dikenakan pasal UU ITE.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Salat Idulfitri di Alun-Alun, Forkopimda Siap Dampingi
"Apakah nanti dikenakan UU ITE, atau Pasal 212 KUHP, nanti kami telisik dulu. Tapi yang pasti sampai sekarang masih kami dalami," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat secara luas, untuk tidak memaksakan diri melakukan perjalanan mudik.
"Sekali lagi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik. Sebab jika tetap memaksakan, itu ada ancaman pidananya," ucapnya.***