"Oleh sebab itu instruksi tersebut perlu menunggu respon dari kepala daerah tingkat kabupaten dan kota sebagaimana tujuan surat tersebut," ujarnya.
Afriman mengatakan jika hal ini dilaksanakan
dengan dalih darurat sehingga perlu penanganan secara cepat maka untuk apa instruksi dalam bentuk surat Intruksi Gubernur tersebut sementara tindakan pencegahan sudah dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melarang dan menutup jalan menuju tempat wisata.
"Tindakan ini terkesan represif, mengganggu kebutuhan pribadi masyarakat sekitar yang ingin kembali ke rumah setelah beraktifitas atau urusan kekeluargaan lainnya, dan berpotensi besar melemahkan ekonomi masyarakat pedagang," ujarnya.***