BLC Kritisi Ingub Banten Soal Penutupan Sementara Destinasi Wisata

- 18 Mei 2021, 08:00 WIB
Gubernur BLC Afriman Oktavianus mengkritisi Ingub Banten mengenai penutupan sementara destinasi wisata di Banten
Gubernur BLC Afriman Oktavianus mengkritisi Ingub Banten mengenai penutupan sementara destinasi wisata di Banten /Dok. BLC

Afriman menjelaskan bahwa urusan pariwisata merupakan urusan pemerintahan konkuren pilihan.

Baca Juga: Video Tik Toknya Viral, Anggota DPRD Banten Ini Minta Maaf, Ada Apa?

Maksudnya, kata dia, urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, sehingga pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata antara pemerintah pusat, provinsi
dan kab/kota sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Yakni pengelolaan kawasan strategis pariwisata nasional diatur oleh pemerintah pusat, provinsi diatur oleh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota diatur oleh pemerintah daerah kab/kota masing-masing.

Instruksi Gubernur Banten yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, kata peraih gelar Magister Hukum Universitas Indonesia ini, perlu diapresiasi sebagai niat baik dari Gubernur Banten untuk meminimalisasi resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 di Provinsi Banten.

Baca Juga: Tempat Wisata Ditutup, Kawasan Banten Lama Tetap Ramai Pengunjung

Namun, ujar dia, niat baik Gubernur Banten sebaiknya dapat dilaksanakan secara birokratis sehingga terpenuhinya syarat formal dari tindakan aparat yang bertugas mengatur lalulintas selama Lebaran Idulfitri.

"Tindakan atau intruksi seorang kepala daerah harus mencerminkan jiwa demokrasi yang tercermin dalam undang-undang sebagai aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga tidak terkesan sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan sekalipun niatnya sangat baik dan mulia," ucapnya.

Menurut Afriman, dari aspek regulasi Kedudukan Instruksi Gubernur dalam hierarki peraturan perundang- undangan di indonesia dan kesesuaiannya di era otonomi daerah yaitu bukan lagi sebagai peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tetapi hanya sebagai peraturan kebijakan atau dalam ilmu
perundang-undangan digolongkan dalam istilah beschikking bersifat individual, kongkrit, dan sekali selesai (enmahlig).

Baca Juga: Tempat Wisata Minta Dibuka Kembali, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Alasan Menohok

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x