Isteri dari Wagub Banten Andika Hazrumy ini mendorong Babinkamtibmas dan Unit PPPA Polres dan Polsek-polsek di Kabupaten Pandeglang yang bertugas di desa-desa, agar memberikan penerangan dan pendidikan hukum bagi masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak di keluarga.
“Banyak UU yg mengaturnya dan perlu disosialisasikan, UU KDRT. UU Perlindungan Anak, UU TPPO, dan yang lainnya serta jangan lupa dalam sosialisasi itu, tekankan hukuman pidananya agar potensi perbuatan tindak pidana terkait meraka dapat dicegah sedini mungkin,” katanya.
Baca Juga: Polda Banten 'Gercep' Ringkus Geng Motor, Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Sampaikan Apresiasi
Adde Rosi juga mengingatkan sari sisi pemahamanan keagamaan, jangan lupa, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa-desa harus ditingkatkan lagi kepada masyarakat.
Selain tindak pidana, ujar dia, perbuatan tersebut, jelas-jelas masuk perbuatan dosa besar. Menurut Adde Rosi, kerjasama dengan para penyuluh agama dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang sangat penting.
Ia mengatakan P2TP2A Provinsi Banten terus melakukan bantuan hukum kpd korban berupa pendampingan hukum dan terus berkordinasi dengan P2TP2A kab/kota lainnya khusunya P2TP2A Kabupaten Pandeglang.
Adde Rosi juga menyamapikan mencermati kekerasan seksual terhadap perempuan yang jumlahnya smakin meningkat, maka dirinya yang juga anggota Baleg DPR RI, mendoring agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dibahas kembali di masa sidang V ini dan agar dapat disahkan di tahun 2021.***