Dua Warga Negara Inggris Kabur Saat akan Dibawa ke Tempat Karantina, Mengejutkan! Begini Alasannya

- 21 Mei 2021, 20:10 WIB
Polresta Bandara Soetta saat menggelar jumpa pers terkait dua Warga Negara Inggris yang kabur saat akan dikarantina stelah tiba di Bandara Soekarno Hatta. 
Polresta Bandara Soetta saat menggelar jumpa pers terkait dua Warga Negara Inggris yang kabur saat akan dikarantina stelah tiba di Bandara Soekarno Hatta.  /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Tidak ingin dikarantina setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, dua Warga Negara Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32), kabur di tengah jalan saat akan dibawa ke tempat karantina di Hotel Mercure Jakarta Utara.

Harusnya, kedua Warga Negara Inggris tersebut menjalani karantina selama 5 hari. Namun, keduanya nekad kabur saat berada di tengah jalan.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menuturkan, dua Warga Negara Inggris tersebut merupakan eks penumpang pesawat Etihad EY-474 yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 7 Mei 2021 sekitar pukul 12.51 WIB lalu.

"Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, dua Warga Negara Inggris tersebut menjalani pemeriksaan oleh petugas KKP dan Keimigrasian. Kemudian, diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia dengan catatan wajib menjalani karantina selama 5 hari. Namun di tengah jalan, dia kabur," ujar Adi, dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Ungkap Mafia Karantina WNA, Lima Warga Negara India Diamankan

Kedua warga Negara Inggris tersebut, kata dia, berdalih kebelet buang air besar dan ingin buang air besar di pinggir jalan. Sopir pembawa kedua bule tersebut mengiyakan, namun saat turun, keduanya mencoba kabur dengan membawa tas berisi kamera dan dokumen saja.

Saat itu, kata dia, sang sopir menahan dan sempat adu mulut agar kedua Warga Negara Inggris tersebut tidak kabur. Namun mereka keburu lari dengan tiga koper masih ditahan sang sopir.

"Selanjutnya, sopir taksi kembali ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan melapor ke Satgas Udara. Dari Satgas Udara berkordinasi dengan Polresta Bandara Soetta, kami pun berkordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan dua WN Inggris yang kabur tersebut," ungkapnya.

Hingga akhirnya, pada tanggal 19 Mei 2021, keduanya didapati di Bogor, Jawa Barat. Keduanya sempat berpindah-pindah ke berbagai lokasi penginapan berbeda di Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Mereka juga sempat melakukan kegiatan fotografi, karena ngakunya bekerja di layanan streaming," ucap Adi.

Baca Juga: Ada Mafia Bandara Patok Rp6,5 Juta, WNA Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina, Ini Kata Imigrasi dan AP II

Kini, keduanya sudah berada dalam pengawasan Polresta Bandara Soetta dan Kedubes Inggris. Untuk kemudian akan dideportasi ke negara asalnya di Inggris, serta penyekalan untuk kembali datang ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Klas I Bandara Soekarno Hatta, Romi Yudianto mengatakan, kedua Warga Negara Inggris tersebut masuk dengan menggunakan visa kunjungan dan membawa surat hasil PCR Test Negatif. Pihaknya pun akan melakukan deportasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 75.

"Yang bersangkutan juga kita cekal masuk ke Indonesia dan diinformasikan juga ke negara lain bahwa di Indonesia melanggar protokol kesehatan," tegasnya. 

Dari pengakuannya, kedua Warga Negara Inggris ini mengaku tidak memiliki uang untuk biaya hotel.

"Pengakuannya tidak memiliki cukup uang dan biaya, makanya tidak mau karantina," jelasnya. 

Dua Warga Negara Inggris tersebut melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ancaman hukuman 1 tahun.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x