Sengketa Informasi, Putusan Komisi Informasi Dapat Dieksekusi PTUN

- 25 Mei 2021, 16:25 WIB
Forum Group Discusion atau FGD bertema ‘Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner’ yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021.
Forum Group Discusion atau FGD bertema ‘Penyelesaian Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner’ yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021. /Dokumen KI Banten

Sementara itu, Perwakilan PTUN Serang mengapresiasi kinerja KI Banten karena tahun 2021 terdapat kurang dari 10 (sepuluh) upaya banding atas putusan KI Banten dari 121 register yang sudah diputus.

PTUN mengingatkan KI Banten dan stakeholder lainnya untuk memastikan hak warga negara untuk mengajukan surat putusan eksekusi dari putusan komisi informasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan UU 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan semua pihak untuk memberikan informasi yang  benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan masyarakat.

Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan bahwa penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik juga memuat aspek keterbukaan informasi publik.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x