Ungkap Prostitusi Online di Kecamatan Grogol Kota Cilegon, Polsek Pulomerak Amankan Muncikari

- 25 Mei 2021, 17:32 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono bersama Kapolsek Pulomerak Kompol M Akbar Baskoro Nur Hutomo, saat ekspose penangkapan muncikari prostitusi online, di Polsek Pulomerak, Selasa, 25 Mei 2021.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono bersama Kapolsek Pulomerak Kompol M Akbar Baskoro Nur Hutomo, saat ekspose penangkapan muncikari prostitusi online, di Polsek Pulomerak, Selasa, 25 Mei 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Baca Juga: Pengurus Pawon Datangi Wakil Ketua DPRD Cilegon, Ada Apa Ya?

Tidak lama kemudian, Riki menemui MS, RA dan VA di pinggir jalan di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga orang tersebut dibawa oleh Riki ke salah satu hotel, Riki pun membayar MS Rp1 juta.

"Sisa satu juta lagi belum dibayarkan dengan alasan menunggu rekan Riki. Setelah menerima uang Rp1 juta, MS pun pulang ke rumah kontrakannya," tutur Kapolsek.

Ditinggalkan MS, dua wanita malam tersebut diamankan oleh petugas Polsek Pulomerak di salah satu hotel di Kota Cilegon.

"Setelah itu, petugas kami mendatangi rumah kontrakan MS di Grogol, petugas mengamankan sang muncikari dan dua wanita malam lainnya, yakni AY dan SI," ucapnya.

Baca Juga: Dua Alap-alap Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

Terkait hal ini, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, MS terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun, serta Pasal 29 KUHPidana dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun.

"Saya mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada kami, bilamana menemukan adanya praktik prostitusi online dan prostitusi lainnya di wilayah hukum Polres Cilegon," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x