P, kata dia, menggunakan salah satu Desa di Kabupaten Lampung untuk memuluskan para pemudik berikut kop surat dan stempel.
"Ketika disesuaikan dengan Identitas, maka pemudik dan surat keterangan berbeda. P, kami tangkap dan dikenakan KUHP pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Program CSR, BRI Labuan Serahkan Bantuan di Tiga Pasar Kabupaten Pandeglang
Sementara itu tersangka P, mengatakan, dari pemalsuan surat jalan itu ia mendapatkan keuntungan Rp50 ribu perlembar.
"Awalnya saya mendatangi kerumunan dibeberapa titik yang mau mudik. Saya tawarkan surat jalan," katanya.
Baca Juga: Pemprov Polling Nama Stadion Banten, Berikut Nama-nama dan Artinya, Kamu Pilih yang Mana?
"Ada yang mau dan nggak, baru kali ini saya lakukan. Tiap lembar saya hargai Rp 50 ribu. Sudah 4 lembar yang terjual, dan saya ditangkap, " tuturnya menambahkan. ***