Sengkarut Dana Hibah Ponpes di Banten, Diduga Dimanfaatkan Pencalegan, Sejumlah Anggota Dewan Jadi Broker?

- 28 Mei 2021, 21:05 WIB
Kajati Banten menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan seorang tersangka korupsi hibah ponpes
Kajati Banten menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan seorang tersangka korupsi hibah ponpes /Instagram @kejati_banten

KABAR BANTEN - Sengkarut kasus dugaan hibah ponpes di Banten, kini kian menggelinding menyeret berbagai pihak.

Sebelumnya, kasus dugaan dana hibah ponpes sempat menyeret nama Gubernur Banten Wahidin Halim, yang dibantah juru bicaranya.

Kini, sengkarut kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes mengarah ke gedung DPRD Banten.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pemprov Banten Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes

Menurut Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, terdapat anggota DPRD Banten yang memanfaatkan dana hibah ponpes pada kampanyenya di Pileg 2019.

"Tahun 2018 adalah tahun politik, menjelang Pemilu 2019. Pada saat itu, santer nama seseorang di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten yang dijuluki si raja hibah," kata Uday Suhada.

Oknum di Biro Kesra Pemprov Banten diduga menggunakan dana kampanye untuk saudaranya yang caleg DPRD Banten di Dapil Lebak.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Penyunat dan Pengumpul Setoran Diungkap!

Di waktu yang sama, muncul juga nama anggota DPRD Banten lainnya yang diduga turut andil menjadi broker.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x