Anggota DPRD Banten yang menjadi broker itu dari Dapil Pandeglang dan Dapil Kota Tangerang.
"Kejati Banten tinggal mendalami keterangan tersangka IS dan memeriksa si raja hibah ihwal informasi kemana saja uang rakyat itu mengalir," ucapnya.
Baca Juga: Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, MUI Banten Minta Bantuan ke Pesantren Tetap Lanjut
Demikian pula halnya dengan langkah untuk meminta keterangan dari
Gubernur Banten sebagai penanggung jawab atas kebijakan bantuan Hibah Ponpes.
Selain itu, Sekda Banten selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Kesra Banten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
"Dan tentu Komisi V dan Badan Anggaran DPRD Banten sebagai mitra kerja," katanya.
Selain itu tak kalah pentingnya, Kejati Banten juga sangat perlu informasi dari Kemenag di kabupaten dan kota serta Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
"Sebab pihak yang berwenang untuk menerbitkan Izin Operasional Pondok Pesantren adalah Kemenag," katanya.