Sengkarut Dana Hibah Ponpes di Banten, Diduga Dimanfaatkan Pencalegan, Sejumlah Anggota Dewan Jadi Broker?

- 28 Mei 2021, 21:05 WIB
Kajati Banten menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan seorang tersangka korupsi hibah ponpes
Kajati Banten menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan seorang tersangka korupsi hibah ponpes /Instagram @kejati_banten

Anggota DPRD Banten yang menjadi broker itu dari Dapil Pandeglang dan Dapil Kota Tangerang.  

"Kejati Banten tinggal mendalami keterangan tersangka IS dan memeriksa si raja hibah ihwal informasi kemana saja uang rakyat itu mengalir," ucapnya.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, MUI Banten Minta Bantuan ke Pesantren Tetap Lanjut

Demikian pula halnya dengan langkah untuk meminta keterangan dari 

Gubernur Banten sebagai penanggung jawab atas kebijakan bantuan Hibah Ponpes.

Selain itu, Sekda Banten selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Kesra Banten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

"Dan tentu Komisi V dan Badan Anggaran DPRD Banten sebagai mitra kerja," katanya.

Selain itu tak kalah pentingnya, Kejati Banten juga sangat perlu informasi dari Kemenag di kabupaten dan kota serta Kanwil Kemenag Provinsi Banten. 

"Sebab pihak yang berwenang untuk menerbitkan Izin Operasional Pondok Pesantren adalah Kemenag," katanya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah