Polres Serang Bongkar Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen, Seorang Pengedar Ditangkap

- 29 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Steve Buissinne

KABAR BANTEN - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang membongkar peredaran sabu bungkus permen.

Seorang pengedar sabu bungkus permen berinisial TR (30), dibekuk petugas pada Rabu 26 Mei 2021.

Pengedar sekaligus pecandu ini ditangkap saat mengambil sabu bungkus permen di pinggir jalan di Lingkungan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: 'Warung Jumat' Polres Serang Kembali Hadir, Jemaah Salat Jumat Masjid As-Salam Diberi Makanan Gratis

"Dari tersangka TR ini petugas mengamankan satu paket shabu yang disembunyikan dalam bungkus permen strepsil," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Michael K Tandayu, Sabtu 29 Mei 2021.

Penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar Lingkungan Kagungan mencurigai lingkungannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Saat diintai, pelaku mengambil sesuatu di pinggir jalan. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung menyergap TR.

Dari genggaman tersangka, petugas mendapati bungkus permen merk strepsil. 

"Saat bungkusan permen itu dibuka, didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu," kata Michael.

Tersangka TR kemudian mengakui sabu bungkus permen itu baru dipesannya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial P (DPO). 

Rencananya, sabu itu akan diedarkan dalam paketan kecil. Selain itu juga untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Razia Warung dan Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

"Tersangka membeli satu paket seharga Rp500 ribu. Paketan tersebut kemudian dipecah menjadi 3 paketan kecil. Satu paket digunakan sendiri sedangkan 2 paket lainnya dijual Rp300 ribu per paket," kata Michael.

Kepada petugas, tersangka TR mengaku telah menggeluti bisnis haram itu selama 3 tahun.

"Pengakuannya keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah