Ada dua poin pernyataan sikap dalam surat yang dibuat para pejabat Dinkes.
Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, mereka merasa LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, telah melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinkes.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.***