74 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Satpol PP Kota Tangsel dari Sejumlah Hotel Aplikasi

- 9 Juni 2021, 17:04 WIB
Logo Satpol PP. Satpol PP Kota Tangsel mengamankan sebanyak 74 orang pasangan bukan suami istri dari sejumlah hotel di Kota Tangsel.
Logo Satpol PP. Satpol PP Kota Tangsel mengamankan sebanyak 74 orang pasangan bukan suami istri dari sejumlah hotel di Kota Tangsel. /

KABAR BANTEN - Sebanyak 74 pasangan bukan suami istri digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel (Tangerang Selatan). Mereka diduga diamankan dari sejumlah hotel aplikasi di wilayah Ciputat.

"Kami dapati 74 orang pasangan bukan suami istri, mereka berada dalam satu kamar hotel, diduga melakukan hubungan asusila," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri dalam keterangannya, Rabu 9 Juni 2021.

Dia menjelaskan, pasangan bukan suami istri tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa hingga Rabu dini hari di dua hotel aplikasi Red Dorz dan Oyo di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

"Operasinya bersama Polsek Ciputat Timur dan DPMP3KB dan Unit PPA Polres Tangsel," ujarnya.

Baca Juga: Kuota CPNS dan PPPK di Kota Tangsel, Ini Jumlah Formasinya

Selanjutnya, 74 orang yang terdiri dari 29 laki-laki dan 45 perempuan itu, dilakukan pendataan di kantor Satpol PP Kota Tangsel. Lebih rinci lagi, Muksin menerangkan kalau 45 perempuan yang tertangkap tangan melakukan hubungan bukan suami istri itu, 18 orang didapati dari OYO, 7 perempuan non BO di Red Dorz dan 20 diduga Booking Order juga dari Red Dorz Ciputat.

"Kami selidiki apakah ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak. Kalau ada kami serahkan ke Polres Tangsel, namun kalau dia mandiri, akan kita serahkan ke Panti Sosial Pasar Rebo," jelas Muksin.

Muksin mengatakan, dari puluhan wanita penjajak seks komersil itu, terdapat satu orang yang masih berusia di bawah umur.

"Ada satu umurnya masih di bawah tahun, masih 15 tahun. Dia tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Yang lainnya itu ada yang dari Depok, dan baru kali ini ada yang dari Kota Tangsel," bebernya.

Baca Juga: Diduga Hendak Dijual, Disekap di Dalam Lemari, Seorang Remaja Putri di Kota Tangsel Alami Kekerasan

Selain puluhan wanita penjajak seks komersial dan pasangan bukan suami istri, dalam razia tersebut petugas juga mendapati adanya sejumlah barang bukti, berupa alat kontrasepsi dan minuman keras.

Saat ini, puluhan wanita tersebut kini masih dalam pemeriksaan petugas. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sementara ini dia masih sendiri. Jika tidak ada TPPO kita akan panggil semua orang tuanya. Agar pengawasan dan tindakan lebih lanjut. Kan harusnya ditahan enam bulan, hanya Pasar Rebo belum menerima pasangan bukan suami istri tersebut, karena masih dalam pandemi Covid-19," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x