Penamaan Stadion Banten Berpotensi Langgar UU, Bisa Jadi Masalah Jika Pemprov Pakai Nama Ini

- 12 Juni 2021, 06:15 WIB
Penampakan progres pembangunan Stadion Banten di kawasan sport center, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Penampakan progres pembangunan Stadion Banten di kawasan sport center, Kecamatan Curug, Kota Serang. /Tangkap layar instagram/@stadion.banten/

Salah satu nama yang diajukan adalah Stadion WH-Andika.

Pengajuan calon nama stadion di kawasan Sport Center itu diartikan stadion yang didirikan di masa kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (Andika) yang semangat membangun.

Menurut Bachtiar regulasi tentang nama geografi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

UU ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Bab 3, Pasal 36, Ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

Ayat (3) berbunyi, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Dalam Ayat (4), Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Ketentuan dalam perundangan tersebut kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Dalam pasal (7) disebutkan 'menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup," ucapnya.

"Dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Kemudian Pasal (8) menghindari nama instansi/lembaga,” ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x