PAKBOY - Istri Jarang Dinafkahi, Gaji Digunakan untuk Judi dan Party Miras, Pak Boy Digugat Cerai

- 15 Juni 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi PAKBOY
Ilustrasi PAKBOY /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

 

KABAR BANTEN - Selly (33), warga Cilegon, sudah pasrah dengan rumah tangganya bersama Pak Boy (35).

Ia mendatangi Kantor Pengadilan Agama Cilegon untuk menggugat cerai Pak Boy.

Alasannya, karena Pak Boy selama menjalani rumah tangga sering 'kekepin' gajinya dari Selly.

Parahnya lagi, gaji Pak Boy diketahui sering dipakai untuk party miras, sungguh terrr... laa... luu!.

Berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pak Boy dan Selly telah menjalin rumah tangga sejak 2005.

Pasangan ini telah dikaruniai dua orang anak yang lucu-lucu, rumah tangga mereka pada mulanya rukun dan damai.

"Suami saya PNS, saya sendiri ibu rumah tangga biasa. Lagi pula saya hanya lulusan SMA, jadi susah cari kerja," kata Selly.

 Baca Juga: PAKBOY - Prilaku Pak Boy Seenak Dewek dan Keras Kepala, tak Tahan, Sang Istri Gugat Cerai

Sebagai ibu rumah tangga yang baik, Selly mencoba menyenangkan suami yang bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Lingkungan Pemkot Cilegon.

Masaknya oke, begitu pula yang lainnya. Selly pun fokus mengawal pendidikan anak-anak.

"Pokoknya mimpi saya, pendidikan anak-anak harus sampai kuliah. Lalu bekerja jadi PNS, seperti suami," ujarnya.

Namun lambat laun, ada yang berbeda dengan sikap suami. Pak Boy mulai tertutup, baik tentang lingkungan kantornya, maupun hal-hal lain.

Sang suami juga jarang pulang tepat waktu, Pak Boy kerap tiba di rumah tengah malam tanpa alasan jelas.

"Suami saya sering pulang malam. Kalau ditanya dari mana, suka enggak ngejawab jujur," tuturnya.

 Baca Juga: PAKBOY - Mainannya Warem, Isi Dompet Pak Boy Ludes untuk Mabuk-mabukan, Istri pun Minggat dari Rumah

Seiring waktu, Selly mulai mendapat petunjuk jika Pak Boy kerap hang out bareng teman-teman kerja.

Lalu kumpul-kumpul untuk apa, tahunya sekadar main kartu sambil menenggak minuman haram.

"Jadi setiap pulang kerja, suami nongkrong di salah satu rumah temannya. Mereka main kartu sambil minum-minuman keras," ucapnya.

Ini diketahui Selly dari sederet pesan singkat dari telepon genggam milik Pak Boy.

Hampir setiap hari, sang suami diajak untuk main judi sambil party minuman keras.

"Suami punya WAG, anggotanya para PNS semua. Jadi isinya ngomongin tentang main kartu sama kuat-kuatan minum gitu," katanya.

Di sisi lain, setiap kali Selly minta uang untuk belanja, Pak Boy selalu bilang tidak punya uang.

Begitu pula ketika ia membutuhkan uang untuk membayar biaya pendidikan, Pak Boy selalu memberikan uang tersebut secara menyicil.

"Bilangnya enggak punya uang terus, padalah suami kan PNS," ujarnya.

 Baca Juga: PAKBOY - Sering Serang Leher Istri Pakai Puntung Rokok

Merasa suami tidak jujur, Selly pun marah. Pertengkaran demi pertengkaran kerap terjadi, mengganggu kerukunan rumah tangga pasangan ini.

Bahkan pada pertengahan 2018, Selly dan Pak Boy terlibat pertengkaran hebat.

Ini ketika Selly meminta Pak Boy keluar dari WAG guna berhenti main judi dan mabuk-mabukan.

"Saya marah lah, karena uang selalu habis untuk main judi dan mabuk-mabukan. Sementara saya dan anak-anak makan tahu tempe terus. Bahkan biaya sekolah anak-anak dicicil," tuturnya.

Sayangnya, Pak Boy tidak terima dimarahi Selly. Bahkan sang suami malah menantang balik ketika Selly ancam cerai.

"Kalau berani, ceraikan saja saya! Begitu kata suami," ucapnya.

 Baca Juga: PAKBOY - Pilih Mana, Suami Super Cuek atau Pak Boy yang Perhatian?

Selly pun membuktikan ucapannya, ia mendatangi Pengadilan Agama Cilegon guna gugatan cerai.

Tentunya, pihak Pengadilan Agama Cilegon tidak serta merta mengabulkan gugatan tersebut.

Awalnya pihak pengadilan mencoba untuk mendamaikan. Tapi Pak Boy tidak pernah memenuhi undangan dari Pengadilan Agama Cilegon.

Pada akhirnya, pihak Pengadilan Agama Cilegon mengabulkan gugatan Selly.

"Posisi saya sudah pisah ranjang. Suami juga tidak menafkahi kami dengan baik. Kalau situasinya begitu, lebih baik bercerai saja," katanya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x