Dimana pada ayat tersebut berbunyi jika Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
Begitu pula terkait penamaan JAR sebagai pengganti JLS, Pasal (7) PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Dimana penamaan jalan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafa'at meninggal dunia pada 10 November 2021.
Menyikapi perubahan nama dari JLS menjadi JAR pada 2019, maka rentang waktu antara meninggalnya Aat dengan perubahan nama JAR adalah 3 tahun.
Terkait hal ini, Sekda Cilegon Maman Mauludin, mengaku tidak tahu terkait adanya UU Nomor 24 Tahun 2009 dan PP Nomor 2 Tahun 2021.
"Saya tidak tahu kalau penamaan tempat dan jalan itu ada aturannya," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, kemarin.
Selama ini, Maman mengatakan jika Pemkot Cilegon menyangka pemberian nama tempat dan jalan dapat diambil berdasarkan kebijakan kepala daerah."Bukannya itu bisa berdasarkan kebijakan pimpinan daerah," ujarnya.
Menyikapi informasi adanya UU Nomor 24 Tahun 2009 dan PP Nomor 2 Tahun 2021, Maman mengaku siap meninjau ulang penamaan Gwangyang dan JAR."Nanti kami kaji lagi dengan Bagian Hukum," tuturnya. ***