Ayat (3) berbunyi, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten melalui Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Keuangan (PEPK), Agus Supriadi angkat suara.
Agus mengatakan, bahwa itu merupakan hal yang biasa diberikan oleh pendapat masyarakat.
"Namanya juga masukan dan kritikan, wajar. Nah ini jawabannya tidak ada nama WH-Andika dalam polling kedua," kata Agus.
Padahal, dalam progres pembangunan Stadion Banten saat ini, Agus mengungkapkan sudah mencapai angka 51,9 persen.
Baca Juga: Berisiko Terpapar Covid-19, Ribuan Pelaku UMKM di Kota Tangsel Belum Divaksin
"Ini data terakhirnya per bulan Mei," ucapnya mengaku.
Kendatipun demikian, Agus mengklaim pada Desember 2021 nanti Stadion Banten sudah selesai dalam tahap pembangunannya.
"Terakhir pokoknya Desember tanggal 31 itu target kami, paling lambatnya lah," kata Agus.