Sementara itu Relawan asal Bandung, Aan Anugrah mengatakan, selain Perda PRB dibutuhkan juga Perda Penanggulangan Bencana (PB).
"Adanya Perda PB akan bermanfaat terhadap pembangunan, pengembangan pariwisata, pendidikan, perekonomian, pemukiman, akan menjadi lebih berbasis mitigasi bencana di Kabupaten Lebak," katanya.
Menurut dia, sistem penanggulangan bencana di Lebak lebih terintegrasi, terkoordinasi, komandonya. "Pelaksanaannya akan lebih efektif dan efesien," katanya.
Sedangkan kalau Perda PRB lebih kepengarus utama PRB dalam semua lini penanggulangan bencana dan sebagai kabupaten yang mengacu kepada SFDRR sesuai konfrensi internasional.
SFDRR merupakan dokumen internasional yang diadopsi oleh negara-negara anggota PBB antara 14 dan 18 Maret 2015 di Konferensi Dunia tentang Pengurangan Resiko Bencana yang diselenggarakan di Sendai, Jepang, dan disahkan oleh PBB Sidang Umum pada Juni 2015.
Ini adalah kesepakatan penerus Kerangka Aksi Hyogo (2005–2015), yang merupakan kesepakatan internasional yang paling menyeluruh hingga saat ini tentang pengurangan risiko bencana.
"Ketika kabupaten sudah miliki Perda PRB maka dari sisi anggaran juga akan lebih kuat. Karena keperuntukannya sangat jelas," katanya.***