Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kalibrasi (sesuai dengan Peraturan Kepala (PERKA) BMKG Nomor 2 tahun 2007; PERKA BMGK Nomor 23 tahun 2015 dan PERKA BMKG Nomor 2 tahun 2016).
Baca Juga: Potensi Gempa Bumi dan Tsunami, Sejumlah Pakar Datangi Kabupaten Lebak, Ini Yang Dilakukan
“Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap produk informasi meteorologi maritim bernilai baik dengan memperoleh 3,6 pada skala likert,” katanya.***